4 (empat) hal pokok yang wajib dilakukan sekolah dalam menjalankan Program Sekolah Adiwiyata diantaranya :
- Kebijakan Berwawasan Lingkungan;
- Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan;
- Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif; dan
- Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan.
Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif merupakan salah satu dari 4 (empat) hal kegiatan pokok yang wajib dilakukan oleh sekolah dalam Program Sekolah Adiwiyata.
Seluruh siswa beserta guru dan karyawan yang dibantu oleh orang tua peserta didik SD Negeri Kauman 7 Batang, semua ikut berpartisipasi untuk melaksanakan Program Sekolah Adiwiyata.





Pada Tahun 2014 SD Negeri Kauman 7 Batang memperoleh Piagam Penghargaan sebagai “Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan” atau sekolah Adiwiyata. Tahun 2020 ini SD Negeri Kauman 7 Batang kembali memperoleh kepercayaan sebagai sekolah Adiwiyata pada jenjang Sekolah Dasar di Kabupaten Batang.
Sukses selalu untuk SD Negeri Kauman 7 Batang.

